PENGUMUMAN TENDER
Nomor : 040/UN34.05/LK/UPPBJ/2021
Tanggal 25 Mei 2021
Diberitahukan dengan hormat bahwa Universitas Negeri Yogyakarta akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui proses tender Pengadaan Lift (Elevator) Gedung WS Rendra Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta.
Peserta tender pekerjaan ini adalah penyedia yang temasuk dalam Daftar Penyedia Terpilih (DPT) Universitas Negeri Yogyakarta. Ketentuan Susunan Daftar Penyedia Terpilih (DPT) Universitas Negeri Yogyakarta dengan prosedur dan tahapan pelaksanaan tender sebagai berikut :
A. Undangan dan penyampaian/pengambilan Dokumen Pengadaan ditujukan kepada seluruh penyedia memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT UNY.
B. Bagi penyedia yang belum termasuk dalam DPT dapat melakukan registrasi/pendaftaran melalui akun email dpt@uny.ac.id dan mengikuti proses penilaian kualifikasi untuk dapat masuk dalam DPT UNY dengan ketentuan tersebut di bawah ini :
1. Penyedia Barang/Jasa melakukan registrasi/pendaftaran dengan menyampaikan dokumen yang terdiri atas:
a. formulir keikutsertaan;
b. surat kuasa (apabila dikuasakan) saat verifikasi;
c. formulir pendaftaran;
d. daftar pengalaman perusahaan;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
f. Ijin usaha yang masih berlaku sesuai dengan jenis bidang usaha;
g. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
h. akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir, dalam hal terjadi perubahan;
i. surat keterangan domisili;
j. laporan keuangan perusahaan;
k. Bukti Lapor Tahunan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tahun terakhir atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) tahun terakhir, kecuali untuk wajib pajak badan yang berdiri kurang dari 1 (satu) tahun;
l. KTP seluruh direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan
2. Proses penilaian kualifikasi untuk dapat masuk dalam DPT dan diundang untuk menjadi peserta dalam tender ini dilayani sampai batas akhir pengumunan ini.
3. Petugas registrasi/pendaftaran akan memeriksa kelengkapan dokumen registrasi/pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf A beserta keseluruhan fotokopi persyaratan dokumen.
4. Dokumen registrasi/pendaftaran yang dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan Verifikasi, sedangkan yang dinyatakan tidak lengkap dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilengkapi.
a. Verifikasi dokumen Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan cara:
1) Melakukan Autentikasi dan Validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A; dan
2) Melakukan konfirmasi kepada Penyedia Barang/Jasa untuk meyakini kebenaran data yang disampaikan. Pelaksanaan konfirmasi dapat juga dilakukan kepada instansi penerbit dokumen-dokumen tersebut.
b. Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, petugas verifikasi:
1) Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan autentik dan valid:
a) Menyimpan asli dokumen beserta fotokopi keseluruhan dokumen yang akan disimpan sebagai arsip;
b) Mengembalikan asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf A. angka 2. huruf e. sampai dengan huruf l. dan angka 3 huruf d. sampai dengan huruf h. kepada Penyedia Barang/Jasa; dan
2) Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan tidak autentik dan/atau tidak valid, petugas mengembalikan dokumen kepada Penyedia Barang/Jasa untuk diganti dan/atau dilengkapi.
c. Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C dapat disertai dengan pelaksanaan Verifikasi Lapangan.
d. Dalam hal pelaksanaan Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 3) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan data dan/atau tindakan lainnya yang melanggar peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Pembaharuan (Update) Data Penyedia
1. Penyedia yang termasuk dalam DPT UNY dapat melakukan pembaharuan ( update) data secara mandiri dengan menyampaikan fotokopi dokumen perubahan melalui akun email dpt@uny.ac.id serta bersedia melakukan verifikasi jika diperlukan.
2. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap setiap data dan informasi yang disampaikan, termasuk akibat hukum yang menyertainya.
D. Pokja Pemilihan akan melakukan identifikasi seluruh penyedia dalam DPT.
E. Berdasarkan identifikasi seluruh penyedia dalam DPT, penyedia yang diyakini mampu dan memenuhi syarat akan diberikan undangan penyampaian dokumen tender.
F. Jadwal Tender
JADWAL TENDER
Pengadaan Lift (Elevator) Gedung WS Rendra Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta
No |
Tahapan Proses Pemilihan |
Alokasi Waktu |
|
Mulai |
Berakhir |
||
1 |
Pengumuman |
Selasa, 25 Mei 2021 Jam 08.00 WIB |
Sabtu, 29 Mei 2021 Jam 14.00 WIB |
2 |
Undangan dan penyampaian Dokumen Pemilihan |
Senin, 31 Mei 2021 Jam 11.00 WIB |
Senin, 31 Mei 2021 Jam 15.00 WIB |
3 |
Pemberian penjelasan |
Rabu, 2 Juni 2021 Jam 11.00 WIB |
Rabu, 2 Juni 2021 Jam 13.00 WIB |
4 |
Pemasukan Dokumen Penawaran |
Kamis, 3 Juni 2021 Jam 08.00 WIB |
Sabtu, 5 Juni 2021 Jam 15.00 WIB |
5 |
Pembukaan Dokumen Penawaran |
Senin, 7 Juni 2021 Jam 08.00 WIB |
Selasa, 8 Juni 2021 Jam 15.00 WIB |
6 |
Evaluasi Dokumen Penawaran |
Senin, 7 Juni 2021 Jam 08.00 WIB |
Rabu, 9 Juni 2021 Jam 15.00 WIB |
7 |
Klarifikasi dan Negosiasi (jika diperlukan) |
Selasa, 8 Juni 2021 Jam 08.00 WIB |
Rabu, 9 Juni 2021 Jam 15.00 WIB |
8 |
Penetapan Pemenang |
Kamis, 10 Juni 2021 Jam 08.00 WIB |
Kamis, 10 Juni 2021 Jam 12.00 WIB |
9 |
Pembuatan Berita Acara |
Kamis, 10 Juni 2021 Jam 13.00 WIB |
Kamis, 10 Juni 2021 Jam 15.00 WIB |
10 |
debriefing bagi penyedia yang tidak terpilih |
Jumat, 11 Juni 2021 Jam 08.00 WIB |
Jumat, 11 Juni 2021 Jam 14.00 WIB |
Unit Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa
ttd
Pokja Pemilihan