Tender Pengadaan Lift (Elevator) Gedung PPG Universitas Negeri Yogyakarta

PENGUMUMAN TENDER

Nomor :  073/UN34.05/LK/UPPBJ/2022

Tanggal 14 April 2022

 

Diberitahukan dengan hormat bahwa Universitas Negeri Yogyakarta akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui proses tender Pengadaan Lift (Elevator) Gedung PPG Universitas Negeri Yogyakarta.

 

Peserta tender pekerjaan ini adalah penyedia yang temasuk dalam Daftar Penyedia Terpilih (DPT) Universitas Negeri Yogyakarta.Ketentuan Susunan Daftar Penyedia Terpilih (DPT) Universitas Negeri Yogyakarta dengan prosedur dan tahapan pelaksanaan tender sebagai berikut :

 

  1. Undangan dan penyampaian /pengambilan Dokumen Pengadaan ditujukan kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT UNY.

 

B.    Bagipenyedia yang belum termasuk dalam DPT dapat melakukan registrasi/ pendaftaran melalui aplikasi dpt.uny.ac.id dan mengikuti proses penilaian kualifikasi untuk dapat masuk dalam DPT UNY dengan ketentuan tersebut di bawah ini :

  1. Penyedia Barang/Jasa melakukan registrasi/ pendaftaran dengan menyampaikan dokumen yang terdiri atas:
  1. Formulir keikutsertaan;
  2. surat kuasa (apabila dikuasakan) saat verifikasi;
  3. formulir pendaftaran;
  4. daftar pengalaman perusahaan;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  6. Ijin usaha yang masih berlaku sesuai dengan jenis bidang usaha;
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir, dalam hal terjadi perubahan;
  9. Surat keterangan domisili;
  10. Laporan keuangan perusahaan;
  11. Bukti Lapor Tahunan Pajak Penghasilan Badan (PPhBadan) tahun terakhir atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) tahun terakhir, kecuali untuk wajib pajak badan yang berdiri kurang dari 1 (satu) tahun;
  12. KTP seluruh direksi/ pemilik perusahaan/ pejabat yang berwenang di perusahaan

 

  1. Proses penilaian kualifikasi untuk dapat masuk dalam DPT dan diundang untuk menjadi peserta dalam tender ini dilayani sampai batas akhir pengumunan ini.
  2. Petugas registrasi/ pendaftaran akan memeriksa kelengkapan dokumen registrasi/ pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf A beserta keseluruhan fotokopi persyaratan dokumen.
  3. Dokumen registrasi/pendaftaran yang dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan Verifikasi, sedangkan yang dinyatakan tidak lengkap dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilengkapi.

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Verifikasi dokumenPenyedia Barang/Jasa dilakukan dengan cara:
  1. Melakukan Autentikasi dan Validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A; dan
  2. Melakukan konfirmasi kepada Penyedia Barang/Jasa untuk meyakini kebenaran data yang disampaikan. Pelaksanaan konfirmasi dapat juga dilakukan kepada instansi penerbit dokumen-dokumen tersebut.
  1. Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, petugas verifikasi:
  1. Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan autentik dan valid:
  1. Menyimpan asli dokumen beserta fotokopi keseluruhan dokumen yang akan disimpan sebagai arsip;
  2. Mengembalikan asli dokumen sebagaimana dimaksud dalamhuruf A. angka 2. huruf  e. sampai dengan huruf l. dan angka 3 huruf d. sampai dengan huruf h. kepada Penyedia Barang/Jasa; dan
  1. Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan tidak autentik dan/atau tidak valid, petugas mengembalikan dokumen kepada Penyedia Barang/Jasa untuk diganti dan/atau dilengkapi.
  1. Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C dapat disertai dengan pelaksanaan Verifikasi Lapangan.
  2. Dalam hal pelaksanaan Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 3) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan data dan/atau tindakan lainnya yang melanggar peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

C.    Pembaharuan (Update) Data Penyedia

  1. Penyedia yang termasuk dalam DPT UNY dapat melakukan pembaharuan (update) data secara mandiri dengan menyampaikan fotokopi dokumen perubahan melalui aplikasi dpt.uny.ac.id serta bersedi amelakukan verifikasi jika diperlukan.
  2. Penyedia Barang/Jasa bertanggungjawab terhadap setiap data dan informasi yang disampaikan, termasuk akibat hukum yang menyertainya.

 

D.   Pokja Pemilihan akan melakukan identifikasi seluruh penyedia dalam DPT.

 

E.    Berdasarkan identifikasi seluruh penyedia dalam DPT, penyedia yang diyakini mampu dan memenuhi syarat akan diberikan undangan penyampaian dokumen tender.

 

F.    Jadwal Tender

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JADWAL TENDER

Pengadaan Lift (Elevator) Gedung PPG  

Universitas Negeri Yogyakarta

 

 

No

Tahapan Proses Pemilihan

AlokasiWaktu

Mulai

Berakhir

1

Pengumuman

Rabu, 14 April  2022  Jam 08.00 WIB

Rabu, 20 April 2022  Jam 11.00 WIB

2

Undangan dan penyampaian Dokumen Pemilihan

Senin, 18 April 2022 Jam 08.00 WIB

Senin, 18 April 2022  Jam 15.00 WIB

3

Pemberian penjelasan

Rabu, 20 April 2022  Jam 11.00 WIB

Rabu, 20 April 2022 Jam 12.00 WIB

4

Pemasukan Dokumen Penawaran

Rabu, 20  April 2022 Jam 13.00 WIB

Senin, 25 April 2022  Jam 10.00 WIB

5

Pembukaan Dokumen Penawaran

Senin, 25 April 2022 Jam 10.01 WIB

Kamis, 28 April 2022 Jam 15.00 WIB

6

Evaluasi Dokumen Penawaran

Senin, 25 April 2022 Jam 10.01 WIB

Kamis, 28 April 2022 Jam 15.00 WIB

7

Klarifikasi dan Negosiasi (jika diperlukan)

Senin, 25 April 2022 Jam 10.01 WIB

Kamis, 28 April 2022 Jam 15.00 WIB

8

Penetapan Pemenang

Senin, 9 Mei 2022 Jam 08.00 WIB

Senin, 9 Mei 2022 Jam 12.00 WIB

9

Pembuatan Berita Acara

Senin, 9 Mei 2022 Jam 08.00 WIB

Senin, 9 Mei 2022 Jam 15.00 WIB

10

Debriefing bagi penyedia yang tidak terpilih

Selasa, 10 Mei 2022 Jam 08.00 WIB

Selasa, 10 Mei 2022 Jam 15.00 WIB

 

 

 

 

Unit Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa

 

ttd

 

Pokja Pemilihan

 

 

 

 

Kategori Informasi: 

Lampiran: