Tender Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Vokasi Universitas Negeri Yogyakarta Kampus Gunung Kidul Tahun 2022.

PENGUMUMAN  TENDER

Nomor: 067/UN34.05/LK/UPPBJ/2022

Tanggal 08 April 2022

 

Diberitahukan dengan hormat bahwa Universitas Negeri Yogyakarta akan melaksanakan pemilihan Penyedia melalui proses tender pekerjaan konstruksi yang akan dibiayai dengan anggaran DIPA/PNBP BLU UNY Tahun Anggaran 2022 untuk paket pekerjaan Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Vokasi Universitas Negeri Yogyakarta Kampus Gunung Kidul Tahun 2022.

 

Ketentuan dan syarat-syarat peserta tender pekerjaan ini di atur dengan Peraturan Rektor No.04 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan barang/Jasa Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta dan Keputusan Rektor Nomor 1.14/UN34/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Ketentuan Susunan Daftar Penyedia Terpilih (DPT) Universitas Negeri Yogyakarta dengan prosedur dan tahapan pelaksanaan tender sebagai berikut :

 

A. Undangan dan penyampaian/pengambilan Dokumen Pengadaan ditujukan kepada seluruh penyedia memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT UNY.

 

B.  Bagi penyedia yang belum termasuk dalam DPT dapat melakukan registrasi/pendaftaran melalui dpt.uny.ac.id dan mengikuti proses penilaian kualifikasi untuk dapat masuk dalam DPT UNY dengan ketentuan tersebut di bawah ini:

  1. Penyedia Barang/Jasa melakukan registrasi/pendaftaran dengan menyampaikan dokumen yang terdiri atas:
  1. formulir keikutsertaan;
  2. surat kuasa (apabila dikuasakan) saat verifikasi;
  3. formulir pendaftaran;
  4. data isian kualifikasi yang dilampiri bukti/data dukung persyaratan administrasi legal perusahaan tersebut di bawah ini :
  1. Ijin Usaha:
  1. Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) yang masih berlaku sesuai Sub Klasifikasi Setrtifikat Badan Usaha (SBU);
  2. Setrtifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku;
  3. Tenaga ahli/teknis tetap bersertifikat SKA/SKT sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) sesuai SBU dibuktikan dengan melampirkan bukti pungut/setor PPh pasal 21 form 1721 atau form 1721-A1 serta bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama dengan nama perusahaan.
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan menyampaikan bukti telah melunasi kewajiban perpajakan tahun terakhir (tahun 2021) kecuali untuk wajib pajak badan yang berdiri kurang dari 1 (satu) tahun.
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir, dalam hal terjadi perubahan
  4. KTP seluruh direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan
  1. Daftar Pengalaman Perusahaan yang diperoleh di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta maupun Instansi Pemerintah lain maupun Swasta termasuk Sub Kontrak.
  1. Pengalaman perusahaan sebagaimana tersebut pada huruf e wajib dilampiri dengan referensi berupa Surat Perintah Kerja atau KONTRAK dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan; dan
  2. Surat pernyataan tidak pernah memperoleh sanksi berupa denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Daftar Pengalaman Perusahaan digunakan untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD).

  1. Daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKP dan/atau SKN)
  2. Surat Keterangan Domisili;
  3. Bukti menguasai tempat usaha dengan alamat yang jelas dan tetap sesuai Surat Keterangan Domisili berupa sewa atau milik sendiri;
  4. Laporan Keuangan Perusahaan (Khusus perusahaan Non Kecil harus dilengkapi dengan Laporan Audit Akuntan Publik);
  5. Bukti Lapor Tahunan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tahun terakhir atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) tahun terakhir, kecuali untuk wajib pajak badan yang berdiri kurang dari 1 (satu) tahun; dan
  6. Rekening koran tiga bulan terakhir;
  7. Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan tanpa memperoleh uang muka;
  8. KTP seluruh direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan.
  9. Bukti kepesertaan dan telah melunasi kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan serta sanggup mendaftarkan seluruh tenaga yang akan dipekerjakan menjadi peserta BPJS.
  1. Proses penilaian kualifikasi untuk dapat masuk dalam DPT dan diundang untuk menjadi peserta dalam tender ini dilayani sampai dengan tanggal 12 April 2022 jam 15.00 WIB.
  2. Petugas registrasi/pendaftaran akan memeriksa kelengkapan dokumen registrasi/pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf A beserta keseluruhan fotokopi persyaratan dokumen.
  3. Dokumen registrasi/pendaftaran yang dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan Verifikasi, sedangkan yang dinyatakan tidak lengkap dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilengkapi.
  1. Verifikasi dokumen Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan cara:
  1. Melakukan Autentikasi dan Validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A; dan
  2. Melakukan konfirmasi kepada Penyedia Barang/Jasa untuk meyakini kebenaran data yang disampaikan. Pelaksanaan konfirmasi dapat juga dilakukan kepada instansi penerbit dokumen-dokumen tersebut.
  1. Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, petugas verifikasi:
  1. Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan autentik dan valid:
  1. Menyimpan asli dokumen beserta fotokopi keseluruhan dokumen yang akan disimpan sebagai arsip;
  2. Mengembalikan asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf A. angka 2. huruf  e. sampai dengan huruf l. dan angka 3 huruf d. sampai dengan huruf h. kepada Penyedia Barang/Jasa; dan
  1. Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan tidak autentik dan/atau tidak valid, petugas mengembalikan dokumen kepada Penyedia Barang/Jasa untuk diganti dan/atau dilengkapi.
  1. Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C dapat disertai dengan pelaksanaan Verifikasi Lapangan.
  2. Dalam hal pelaksanaan Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 3) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan data dan/atau tindakan lainnya yang melanggar peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

C.  Pembaharuan (Update) Data Penyedia

  1. Penyedia yang termasuk dalam DPT UNY dapat melakukan pembaharuan (update) data secara mandiri dengan menyampaikan fotokopi dokumen perubahan melalui dpt.uny.ac.id serta bersedia melakukan verifikasi jika diperlukan.
  2. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap setiap data dan informasi yang disampaikan, termasuk akibat hukum yang menyertainya.

 

D.  Pokja Pemilihan akan melakukan identifikasi seluruh penyedia dalam DPT.

 

E.  berdasarkan identifikasi seluruh penyedia dalam DPT, penyedia yang diyakini mampu dan memenuhi syarat akan diberikan undangan penyampaian dokumen tender.

 

F.   Tahapan Tender

 

 

 

JADWAL TENDER

KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH VOKASI

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

KAMPUS GUNUNG KIDUL

TAHUN 2022

 

No

Tahapan Proses Pemilihan

Alokasi Waktu

Mulai

Berakhir

1

Pengumuman

Jum at, 08 Aprl 2022 Jam 23.59 WIB

Selasa, 12 Aprl 2022 Jam 15.00 WIB

2

Undangan dan penyampaian Dokumen Pengadaan

Rabu, 13 Aprl 2022 Jam 08.00 WIB

Kamis, 14 Aprl 2022 Jam 15.00 WIB

3

Pemberian penjelasan

Senin, 18 Aprl 2022 Jam 09.00 WIB

Senin, 18 Aprl 2022 Jam 11.59 WIB

4

Pemasukan Dokumen Penawaran

Selasa, 19 Aprl 2022 Jam 11.00 WIB

Senin, 25 Aprl 2022 Jam 10.59 WIB

5

Pembukaan Dokumen Penawaran

Senin, 25 Aprl 2022 Jam 11.00 WIB

Rabu, 27 Aprl 2022 Jam 15.00 WIB

6

Evaluasi Dokumen Penawaran

Senin, 25 Aprl 2022 Jam 11.00 WIB

Rabu, 27 Aprl 2022 Jam 15.00 WIB

7

Klarifikasi dan Negosiasi (jika diperlukan)

Senin, 25 Aprl 2022 Jam 11.00 WIB

Rabu, 27 Aprl 2022 Jam 15.00 WIB

8

Penetapan Pemenang

Kamis, 28 Aprl 2022 Jam 11.00 WIB

Kamis, 28 Aprl 2022 Jam 15.00 WIB

9

Pembuatan Berita Acara

Kamis, 28 Aprl 2022 Jam 15.01 WIB

Jum at, 29 Aprl 2022 Jam 15.00 WIB

10

debriefing bagi penyedia yang tidak terpilih

Jum at, 29 Aprl 2022 Jam 15.01 WIB

Senin, 02 Mei 2022 Jam 15.00 WIB

 

 

Unit Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa

 

ttd

 

Pokja Pemilihan

 

 

Kategori Informasi: 

Lampiran: