Pemeliharaan Selasar Penghubung Antar Gedung FBS UNY

Nomor : 087/UN34.05/LK/UPPBJ/2021

Tanggal 3 September 2021

Diberitahukan dengan hormat bahwa Universitas Negeri Yogyakarta akan melaksanakan pemilihan Penyedia melalui proses tender pekerjaan Pemeliharaan Selasar Penghubung Antar Gedung FBS UNY.

Ketentuan dan syarat-syarat peserta tender pekerjaan ini diatur dengan Peraturan Rektor No. 04 tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan barang/Jasa Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta dan Keputusan Rektor Nomor 1.14/UN34/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Ketentuan Susunan Daftar Penyedia Terpilih (DPT) Universitas Negeri Yogyakarta dengan prosedur dan tahapan pelaksanaan tender sebagai berikut :

  1. Undangan dan penyampaian/pengambilan Dokumen Pengadaan ditujukan kepada seluruh penyedia memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT UNY.
  2. Bagi penyedia yang belum termasuk dalam DPT dapat melakukan registrasi/pendaftaran melalui akun email dpt@uny.ac.id dan mengikuti proses penilaian kualifikasi untuk dapat masuk dalam DPT UNY dengan ketentuan tersebut di bawah ini :
    1. Penyedia Barang/Jasa melakukan registrasi/pendaftaran dengan menyampaikan dokumen yang terdiri atas:
      1. formulir keikutsertaan;
      2. surat kuasa (apabila dikuasakan) saat verifikasi;
      3. formulir pendaftaran;
      4. daftar pengalaman perusahaan;
      5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
      6. Ijin usaha yang masih berlaku sesuai dengan jenis bidang usaha;
      7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
      8. akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir, dalam hal terjadi perubahan;
      9. surat keterangan domisili;
      10. laporan keuangan perusahaan;
      11. Bukti Lapor Tahunan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tahun terakhir atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) tahun terakhir, kecuali untuk wajib pajak badan yang berdiri kurang dari 1 (satu) tahun;
      12. KTP seluruh direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan
    1. Proses penilaian kualifikasi untuk dapat masuk dalam DPT dan diundang untuk menjadi peserta dalam tender ini dilayani sampai batas akhir pengumunan ini.
    2. Petugas registrasi/pendaftaran akan memeriksa kelengkapan dokumen registrasi/pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf A beserta keseluruhan fotokopi persyaratan dokumen.
    3. Dokumen registrasi/pendaftaran yang dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan Verifikasi, sedangkan yang dinyatakan tidak lengkap dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilengkapi.
      1. Verifikasi dokumen Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan cara:
        1. Melakukan Autentikasi dan Validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A; dan
        2. Melakukan konfirmasi kepada Penyedia Barang/Jasa untuk meyakini kebenaran data yang disampaikan. Pelaksanaan konfirmasi dapat juga dilakukan kepada instansi penerbit dokumen-dokumen tersebut.
      2. Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, petugas verifikasi:
        1. Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan autentik dan valid:
          1. Menyimpan asli dokumen beserta fotokopi keseluruhan dokumen yang akan disimpan sebagai arsip;
          2. Mengembalikan asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf A. angka 2. huruf e. sampai dengan huruf l. dan angka 3 huruf d. sampai dengan huruf h. kepada Penyedia Barang/Jasa; dan
        2. Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan tidak autentik dan/atau tidak valid, petugas mengembalikan dokumen kepada Penyedia Barang/Jasa untuk diganti dan/atau dilengkapi.
      3. Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C dapat disertai dengan pelaksanaan Verifikasi Lapangan.
      4. Dalam hal pelaksanaan Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 3) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan data dan/atau tindakan lainnya yang melanggar peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Pembaharuan (Update) Data Penyedia
    1. Penyedia yang termasuk dalam DPT UNY dapat melakukan pembaharuan (update) data secara mandiri dengan menyampaikan fotokopi dokumen perubahan melalui akun email dpt@uny.ac.id serta bersedia melakukan verifikasi jika diperlukan.
    2. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap setiap data dan informasi yang disampaikan, termasuk akibat hukum yang menyertainya.
  2. Pokja Pemilihan akan melakukan identifikasi seluruh penyedia dalam DPT.
  3. Berdasarkan identifikasi seluruh penyedia dalam DPT, penyedia yang diyakini mampu dan memenuhi syarat akan diberikan undangan penyampaian dokumen tender.
  4. Jadwal Tender

 

 

JADWAL TENDER

Pemeliharaan Selasar Penghubung Antar Gedung FBS UNY

 

 

No

Tahapan Proses Pemilihan

Alokasi Waktu

Mulai                                        Berakhir

 

 

1

Pengumuman

Jumat, 3 September 2021

Jam 08.00 WIB

Senin, 6 September 2021

Jam 15.00 WIB

2

Undangan dan penyampaian

Dokumen Pemilihan

Selasa, 7 September 2021

Jam 08.00 WIB

Selasa, 7 September 2021

Jam 15.00 WIB

3

Pemberian penjelasan

Kamis, 09 September 2021

Jam 10.00 WIB

Kamis, 9 September 2021

Jam 11.30 WIB

4

Pemasukan Dokumen Penawaran

Jumat, 10 September 2021

Jam 08.00 WIB

Rabu, 15 September 2021

Jam 13.00 WIB

5

Pengiriman Password

Rabu, 15 September 2021

Jam 13.15 WIB

Rabu, 15 September 2021

Jam 20.00 WIB

6

Pembukaan Dokumen Penawaran

Kamis, 16 September 2021

Jam 08.00 WIB

Jumat, 17 September 2021

Jam 15.00 WIB

7

Evaluasi Dokumen Penawaran

Kamis, 16 September 2021

Jam 08.00 WIB

Senin, 20 September 2021

Jam 15.00 WIB

8

Klarifikasi dan Negosiasi (jika

diperlukan)

Senin, 20 September 2021

Jam 10.00 WIB

Selasa, 21 September 2021

Jam 15.00 WIB

9

Penetapan Pemenang

Rabu, 22 September 2021

Jam 08.00 WIB

Rabu, 22 September 2021

Jam 12.00 WIB

10

Pembuatan Berita Acara

Rabu, 22 September 2021

Jam 13.00 WIB

Rabu, 22 September 2021

Jam 15.00 WIB

11

debriefing bagi penyedia yang

tidak terpilih

Kamis, 23 September 2021

Jam 08.00 WIB

Kamis, 23 September 2021

Jam 15.00 WIB

 

 

 

 

Unit Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa ttd

Pokja Pemilihan

Kategori Informasi: 

Lampiran: