Nomor : 087/UN34.05/LK/UPPBJ/2021
Tanggal 3 September 2021
Diberitahukan dengan hormat bahwa Universitas Negeri Yogyakarta akan melaksanakan pemilihan Penyedia melalui proses tender pekerjaan Pemeliharaan Selasar Penghubung Antar Gedung FBS UNY.
Ketentuan dan syarat-syarat peserta tender pekerjaan ini diatur dengan Peraturan Rektor No. 04 tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan barang/Jasa Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta dan Keputusan Rektor Nomor 1.14/UN34/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Ketentuan Susunan Daftar Penyedia Terpilih (DPT) Universitas Negeri Yogyakarta dengan prosedur dan tahapan pelaksanaan tender sebagai berikut :
- Undangan dan penyampaian/pengambilan Dokumen Pengadaan ditujukan kepada seluruh penyedia memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT UNY.
- Bagi penyedia yang belum termasuk dalam DPT dapat melakukan registrasi/pendaftaran melalui akun email dpt@uny.ac.id dan mengikuti proses penilaian kualifikasi untuk dapat masuk dalam DPT UNY dengan ketentuan tersebut di bawah ini :
- Penyedia Barang/Jasa melakukan registrasi/pendaftaran dengan menyampaikan dokumen yang terdiri atas:
- formulir keikutsertaan;
- surat kuasa (apabila dikuasakan) saat verifikasi;
- formulir pendaftaran;
- daftar pengalaman perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
- Ijin usaha yang masih berlaku sesuai dengan jenis bidang usaha;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
- akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir, dalam hal terjadi perubahan;
- surat keterangan domisili;
- laporan keuangan perusahaan;
- Bukti Lapor Tahunan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tahun terakhir atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) tahun terakhir, kecuali untuk wajib pajak badan yang berdiri kurang dari 1 (satu) tahun;
- KTP seluruh direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan
- Penyedia Barang/Jasa melakukan registrasi/pendaftaran dengan menyampaikan dokumen yang terdiri atas:
-
- Proses penilaian kualifikasi untuk dapat masuk dalam DPT dan diundang untuk menjadi peserta dalam tender ini dilayani sampai batas akhir pengumunan ini.
- Petugas registrasi/pendaftaran akan memeriksa kelengkapan dokumen registrasi/pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf A beserta keseluruhan fotokopi persyaratan dokumen.
- Dokumen registrasi/pendaftaran yang dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan Verifikasi, sedangkan yang dinyatakan tidak lengkap dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilengkapi.
-
-
- Verifikasi dokumen Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan cara:
- Melakukan Autentikasi dan Validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A; dan
- Melakukan konfirmasi kepada Penyedia Barang/Jasa untuk meyakini kebenaran data yang disampaikan. Pelaksanaan konfirmasi dapat juga dilakukan kepada instansi penerbit dokumen-dokumen tersebut.
- Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, petugas verifikasi:
- Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan autentik dan valid:
- Menyimpan asli dokumen beserta fotokopi keseluruhan dokumen yang akan disimpan sebagai arsip;
- Mengembalikan asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf A. angka 2. huruf e. sampai dengan huruf l. dan angka 3 huruf d. sampai dengan huruf h. kepada Penyedia Barang/Jasa; dan
- Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan tidak autentik dan/atau tidak valid, petugas mengembalikan dokumen kepada Penyedia Barang/Jasa untuk diganti dan/atau dilengkapi.
- Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan autentik dan valid:
- Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C dapat disertai dengan pelaksanaan Verifikasi Lapangan.
- Dalam hal pelaksanaan Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 3) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan data dan/atau tindakan lainnya yang melanggar peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Verifikasi dokumen Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan cara:
-
- Pembaharuan (Update) Data Penyedia
- Penyedia yang termasuk dalam DPT UNY dapat melakukan pembaharuan (update) data secara mandiri dengan menyampaikan fotokopi dokumen perubahan melalui akun email dpt@uny.ac.id serta bersedia melakukan verifikasi jika diperlukan.
- Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap setiap data dan informasi yang disampaikan, termasuk akibat hukum yang menyertainya.
- Pokja Pemilihan akan melakukan identifikasi seluruh penyedia dalam DPT.
- Berdasarkan identifikasi seluruh penyedia dalam DPT, penyedia yang diyakini mampu dan memenuhi syarat akan diberikan undangan penyampaian dokumen tender.
- Jadwal Tender
JADWAL TENDER
Pemeliharaan Selasar Penghubung Antar Gedung FBS UNY
No |
Tahapan Proses Pemilihan |
Alokasi Waktu Mulai Berakhir |
|
|
|
||
1 |
Pengumuman |
Jumat, 3 September 2021 Jam 08.00 WIB |
Senin, 6 September 2021 Jam 15.00 WIB |
2 |
Undangan dan penyampaian Dokumen Pemilihan |
Selasa, 7 September 2021 Jam 08.00 WIB |
Selasa, 7 September 2021 Jam 15.00 WIB |
3 |
Pemberian penjelasan |
Kamis, 09 September 2021 Jam 10.00 WIB |
Kamis, 9 September 2021 Jam 11.30 WIB |
4 |
Pemasukan Dokumen Penawaran |
Jumat, 10 September 2021 Jam 08.00 WIB |
Rabu, 15 September 2021 Jam 13.00 WIB |
5 |
Pengiriman Password |
Rabu, 15 September 2021 Jam 13.15 WIB |
Rabu, 15 September 2021 Jam 20.00 WIB |
6 |
Pembukaan Dokumen Penawaran |
Kamis, 16 September 2021 Jam 08.00 WIB |
Jumat, 17 September 2021 Jam 15.00 WIB |
7 |
Evaluasi Dokumen Penawaran |
Kamis, 16 September 2021 Jam 08.00 WIB |
Senin, 20 September 2021 Jam 15.00 WIB |
8 |
Klarifikasi dan Negosiasi (jika diperlukan) |
Senin, 20 September 2021 Jam 10.00 WIB |
Selasa, 21 September 2021 Jam 15.00 WIB |
9 |
Penetapan Pemenang |
Rabu, 22 September 2021 Jam 08.00 WIB |
Rabu, 22 September 2021 Jam 12.00 WIB |
10 |
Pembuatan Berita Acara |
Rabu, 22 September 2021 Jam 13.00 WIB |
Rabu, 22 September 2021 Jam 15.00 WIB |
11 |
debriefing bagi penyedia yang tidak terpilih |
Kamis, 23 September 2021 Jam 08.00 WIB |
Kamis, 23 September 2021 Jam 15.00 WIB |
Unit Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa ttd
Pokja Pemilihan