Untuk sementara dijabat oleh Kabag UHTP
Tugas Pokok:
1. Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
2. Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang ketatausahaan dan kearsipan;
3. Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
4. Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
5. Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
6. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan dan kearsipan;
7. Menghimpun bahan penyusunan peraturan dan ketentuan di bidang ketatausahaan dan kearsipan;
8. Melakukan urusan persuratan dan kearsipan;
9. Mempersiapkan pengiriman dan penyerahan arsip statis kepada arsip nasional;
10. Melakukan reproduksi dan reprografi arsip dan dokumen penting;
11. Melakukan penyusutan arsip;
12. Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan;
13. Melakukan urusan keprotokolan;
14. Menyusun konsep laporan-laporan (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
16. Menyusun laporan Subbagian sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.