Tata Usaha dan Kearsipan

Untuk sementara dijabat oleh Kabag UHTP

 

Tugas Pokok:

1.      Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;

2.      Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang ketatausahaan dan kearsipan;

3.      Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;

4.      Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;

5.      Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;

6.      Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan dan kearsipan;

7.      Menghimpun bahan penyusunan peraturan dan ketentuan di bidang ketatausahaan dan kearsipan;

8.      Melakukan urusan persuratan dan kearsipan;

9.      Mempersiapkan pengiriman dan penyerahan arsip statis kepada arsip nasional;

10.   Melakukan reproduksi dan reprografi arsip dan dokumen penting;

11.   Melakukan penyusutan arsip;

12.   Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan;

13.   Melakukan urusan keprotokolan;

14.   Menyusun konsep laporan-laporan (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);

15.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

16.      Menyusun laporan Subbagian sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.