Kepala Subbagian
Dra. Titik Ismawati
NIP 19660425 198812 1 001
Tempat, Tgl Lahir |
: Semarang, 28 Februari 1965 |
Alamat |
: Jl. Suryowijayan No. 69 Yogyakarta |
Telepon |
: 0274 586168 psw 211 |
Pendidikan |
: |
|
- SDN Pegandan, Semarang
- SMP Masehi Gergaji, Semarang
- SMA Purusatama, Semarang
- Universitas Diponegoro Semarang
|
Pengalaman Kerja |
- Struktural
- Kasubbag. Akademik, Bag. Akademik BAKI (2011 - 2012)
- Kasubbag. Sarana Akademik, Bag. Akademik BAKI (2013 – 2014)
- Kasubbag. Hukum & Tatalaksana, UHTP BUPK (2014 – Sekarang)
- Nonstruktural
- Kadiv. Protokol KHPP UNY (2015)
|
Pengalaman Diklat |
: Diklatpim IV angkatan 21 Tahun 2013 |
Tugas Pokok |
: |
|
- Menyusun rencana dan program kerja Subbagian
- Mempersiapkan bahan penyusunan peraturan dan ketentuan di bidang pendidikan tinggi dan ketatalaksanaan
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian sebagai pertanggungjawaban bawahan kepada atasan
- Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan
- Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang pendidikan tinggi
- Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro
- Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian
- Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data di bidang hukum dan ketatalaksanaan
- Melakukan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketatalaksanaan
- Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi
- Mempersiapkan bahan evaluasi organisasi dan tatalaksana dan mempersiapkan bahan penyusunan usul penyempurnaan organisasi
- Melaksanakan penyusunan analisis jabatan
- Mempersiapkan usul penyempurnaan sistem dan prosedur kerja
- Melakukan urusan dokumentasi, publikasi dan mempersiapkan bahan penyelenggaraan konperensi pers, siaran pers dan wawancara
- Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang hukum dan ketatalaksanaan
- Menyusun konsep laporan-laporan (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain)
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian untuk melihat kesesuaian hasil dengan target yang telah ditetapkan
- Membagi, mengkordinasikan, dan mengarahkan tugas/pekerjaan bawahan
|