PENGUMUMAN TENDER
Nomor : 094/UN34.05/LK/UPPBJ/2020
Tanggal 16 September 2021
Diberitahukan dengan hormat bahwa Universitas Negeri Yogyakarta akan melaksanakan pemilihan Penyedia melalui proses tender pekerjaan konstruksi yang akan dibiayai dengan anggaran DIPA/PNBP BLU UNY Tahun Anggaran 2021 untuk pekerjaan Pembangunan Lanscape Gedung Health and Training Centre FIK Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2021.
Ketentuan dan syarat-syarat peserta tender pekerjaan ini di atur dengan Peraturan Rektor No. 04 tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan barang/Jasa Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta dan Keputusan Rektor Nomor 1.14/UN34/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Ketentuan Susunan Daftar Penyedia Terpilih (DPT) Universitas Negeri Yogyakarta dengan prosedur dan tahapan pelaksanaan tender sebagai berikut :
- Undangan dan penyampaian/pengambilan Dokumen Pengadaan ditujukan kepada seluruh penyedia memenuhi syarat dan diyakini mampu serta wajib terdaftar dalam DPT UNY.
- Bagi penyedia yang belum termasuk dalam DPT dapat melakukan registrasi/pendaftaran melalui akun email dpt@uny.ac.id dan mengikuti proses penilaian kualifikasi untuk dapat masuk dalam DPT UNY dengan ketentuan tersebut di bawah ini :
- Penyedia Barang/Jasa melakukan registrasi/pendaftaran dengan menyampaikan dokumen yang terdiri atas:
- formulir keikutsertaan;
- surat kuasa (apabila dikuasakan) saat verifikasi;
- formulir pendaftaran;
- data isian kualifikasi yang dilampiri bukti/data dukung persyaratan administrasi legal perusahaan tersebut di bawah ini :
- Ijin Usaha :
- Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) yang masih berlaku sesuai Sub Klasifikasi Setrtifikat Badan Usaha (SBU);
- Setrtifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku;
- Tenaga ahli/teknis tetap bersertifikat SKA/SKT sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) sesuai SBU dibuktikan dengan melampirkan bukti pungut/setor PPh pasal 21 form 1721 atau form 1721-A1 serta bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama dengan nama perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan menyampaikan bukti telah melunasi kewajiban perpajakan tahun terakhir (tahun 2019) kecuali untuk wajib pajak badan yang berdiri kurang dari 1 (satu) tahun.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Ijin Usaha :
- Penyedia Barang/Jasa melakukan registrasi/pendaftaran dengan menyampaikan dokumen yang terdiri atas:
-
-
-
- Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir, dalam hal terjadi perubahan
- KTP seluruh direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan
- Daftar Pengalaman Perusahaan yang diperoleh di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta maupun Instansi Pemerintah lain maupun Swasta termasuk Sub Kontrak.
- Pengalaman perusahaan sebagaimana tersebut pada huruf e wajib dilampiri dengan referensi berupa Surat Perintah Kerja atau KONTRAK dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan; dan
- Surat pernyataan tidak pernah memperoleh sanksi berupa denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
-
-
Daftar Pengalaman Perusahaan digunakan untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD).
-
-
- Daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKP dan/atau SKN)
- Surat Keterangan Domisili;
- Bukti menguasai tempat usaha dengan alamat yang jelas dan tetap sesuai Surat Keterangan Domisili berupa sewa atau milik sendiri;
- Laporan Keuangan Perusahaan (Khusus perusahaan Non Kecil harus dilengkapi dengan Laporan Audit Akuntan Publik);
- Bukti Lapor Tahunan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tahun terakhir atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) tahun terakhir, kecuali untuk wajib pajak badan yang berdiri kurang dari 1 (satu) tahun; dan
- Rekening koran tiga bulan terakhir;
- Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan tanpa memperoleh uang muka;
- KTP seluruh direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan.
- Bukti kepesertaan dan telah melunasi kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan serta sanggup mendaftarkan seluruh tenaga yang akan dipekerjakan menjadi peserta BPJS.
- Proses penilaian kualifikasi untuk dapat masuk dalam DPT dan diundang untuk menjadi peserta dalam tender ini dilayani sampai dengan tanggal 27 Mei 2020 jam 15.00 WIB.
- Petugas registrasi/pendaftaran akan memeriksa kelengkapan dokumen registrasi/pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf A beserta keseluruhan fotokopi persyaratan dokumen.
- Dokumen registrasi/pendaftaran yang dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan Verifikasi, sedangkan yang dinyatakan tidak lengkap dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilengkapi.
- Verifikasi dokumen Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan cara:
- Melakukan Autentikasi dan Validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A; dan
- Melakukan konfirmasi kepada Penyedia Barang/Jasa untuk meyakini kebenaran data yang disampaikan. Pelaksanaan konfirmasi dapat juga dilakukan kepada instansi penerbit dokumen-dokumen tersebut.
- Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, petugas verifikasi:
- Verifikasi dokumen Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan cara:
-
-
-
-
- Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan autentik dan valid:
- Menyimpan asli dokumen beserta fotokopi keseluruhan dokumen yang akan disimpan sebagai arsip;
- Mengembalikan asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf A. angka 2. huruf e. sampai dengan huruf l. dan angka 3 huruf d. sampai dengan huruf h. kepada Penyedia Barang/Jasa; dan
- Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan autentik dan valid:
-
-
-
-
-
- Dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan tidak autentik dan/atau tidak valid, petugas mengembalikan dokumen kepada Penyedia Barang/Jasa untuk diganti dan/atau dilengkapi.
- Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C dapat disertai dengan pelaksanaan Verifikasi Lapangan.
- Dalam hal pelaksanaan Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 3) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan data dan/atau tindakan lainnya yang melanggar peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
-
- Pembaharuan (Update) Data Penyedia
- Penyedia yang termasuk dalam DPT UNY dapat melakukan pembaharuan (update) data secara mandiri dengan menyampaikan fotokopi dokumen perubahan melalui akun email dpt@uny.ac.id serta bersedia melakukan verifikasi jika diperlukan.
- Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap setiap data dan informasi yang disampaikan, termasuk akibat hukum yang menyertainya.
- Pokja Pemilihan akan melakukan identifikasi seluruh penyedia dalam DPT.
- berdasarkan identifikasi seluruh penyedia dalam DPT, penyedia yang diyakini mampu dan memenuhi syarat akan diberikan undangan penyampaian dokumen tender.
- Tahapan Tender
JADWAL TENDER
PEMBANGUNAN LANSEKAP GEDUNG HEALT AND TRAINING CENTRE FIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
No |
Tahapan Proses Pemilihan |
Alokasi Waktu Mulai Berakhir |
|
|
|
||
1 |
Pengumuman |
Kamis, 16 September 2021 Jam 08.00 WIB |
Senin, 20 September 2021 Jam 15.00 WIB |
2 |
Undangan dan penyampaian Dokumen Pengadaan |
Selasa, 21 September 2021 Jam 08.00 WIB |
Rabu, 22 September 2021 Jam 15.00 WIB |
3 |
Pemberian penjelasan |
Jumat, 24 September 2021 Jam 09.00 WIB |
Jumat, 24 September 2021 Jam 11.00 WIB |
4 |
Pemasukan Dokumen Penawaran |
Jumat, 24 September 2021 Jam 18.00 WIB |
Senin, 27 September 2021 Jam 14.59 WIB |
5 |
Pembukaan Dokumen Penawaran |
Senin, 27 September 2021 Jam 15.00 WIB |
Kamis, 30 September 2021 Jam 15.00 WIB |
6 |
Evaluasi Dokumen Penawaran |
Senin, 27 September 2021 Jam 15.00 WIB |
Kamis, 30 September 2021 Jam 15.00 WIB |
7 |
Klarifikasi dan Negosiasi (jika diperlukan) |
Selasa, 28 September 2021 Jam 11.00 WIB |
Kamis, 30 September 2021 Jam 15.00 WIB |
8 |
Penetapan Pemenang |
Kamis, 30 September 2021 Jam 08.00 WIB |
Jum at, 1 Oktober 2021 Jam 15.00 WIB |
9 |
Pembuatan Berita Acara |
Jum at, 1 Oktober 2021 Jam 08.00 WIB |
Sabtu, 2 Oktober 2021 Jam 15.00 WIB |
10 |
debriefing bagi penyedia yang tidak terpilih |
Senin, 4 Oktober 2021 Jam 08.00 WIB |
Senin, 4 Oktober 2021 Jam 15.00 WIB |
Unit Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa ttd
Pokja Pemilihan